"Bapak Presiden menghormati keputusan DPR RI dini hari tadi. Hasilnya itu akan dibahas dalam sidang kabinet," kata Jubir Keprsidenan, Julian Aldrin Pasha, kepada detikcom, Sabtu (31/3/2012).
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil voting sidang paripurna DPR memutuskan menerima tambahan pasal 7 ayat 6a. Klausul tambahan dalam APBNP 2012 memberikan peluang pemerintah menaikkan dan menurunkan harga BBM bila harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau turun rata-rata 15 persen dalam waktu 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap keputusan itu, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo atas nama pemerintah dalam sambutan akhir seusai sidang Paripurna DPR, menyatakan dapat menerima keputusan tersebut.
"Setelah ikuti dan cermati dinamika dalam rapat paripurna DPR ini, dan telah diputuskan pengambilan rumusan baru Pasal 7 Ayat 6a, Pemerintah menyatakan sependapat dengan hasil itu," katanya.
Pemerintah juga sependapat dengan asumsi baru APBN-P. Yaitu pertumbuhan ekonomi 6,5 persen, inflasi 6,8 persen, harga ICP 105 dollar AS/barel, nilai tukar rupiah Rp 9.000/dollar AS, suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 5 persen, dan lifting minyak 930 barel per hari.
(lh/rmd)