KPK Tahan Wali Kota Semarang Soemarmo HS

KPK Tahan Wali Kota Semarang Soemarmo HS

- detikNews
Jumat, 30 Mar 2012 21:19 WIB
Jakarta - Wali Kota Semarang, Soemarmo HS, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soemarmo diduga kuat melakukan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang, Akhmat Zaenuri.

"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (30/3/2012).

Johan Budi SP menambahkan Soemarmo diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang. Diduga penyuapan tersebut dalam rangka untuk memuluskan APBD Semarang 2012, jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberian atau janji tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang," terang Johan.

Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta.

(riz/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads