"Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang," terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, melalui siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (30/3/2012).
Johan Budi SP menambahkan Soemarmo diduga telah melakukan penyuapan kepada anggota DPRD Semarang. Diduga penyuapan tersebut dalam rangka untuk memuluskan APBD Semarang 2012, jumlah suap yang digelontorkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya tersebut, Soemarmo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD, Sumartono (PD) dan Agung Purno Sarjono (PAN) serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp 40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp 400 juta.
(riz/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini