Saat ini memang yang masih diributkan adalah soal tambahan ayat dalam Pasal 7 ayat 6 UU RAPBN Perubahan 2012, yaitu ayat 6A.
Dalam rapat terakhir di Badan Anggaran (Banggar) DPR, isi pasal 7 ayat 6A ini adalah:
Dalam ayat 6A itu disebutkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Fraksi PPP menginginkan kenaikan harga BBM dilakukan apabila harga minyak internasional 10% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012.
Kemudian Fraksi PKB menginginkan agar kenaikan harga BBM subsidi bisa dilakukan apabila harga minyak internasional naik 17,5% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012.
Lalu terakhir Fraksi PAN ingin agar harga BBM subsidi dinaikkan pemerintah apabila harga minyak internasional naik 15% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012.
Fraksi PKS sebelumnya juga mengatakan agar harga BBM subsidi dinaikkan pemerintah apabila harga minyak internasional naik 20% di atas asumsi harga minyak dalam APBN-P 2012.
Sementara Fraksi Hanura, Gerindra, dan PDIP masih menolak kenaikan harga BBM. Tak ada opsi sama sekali kecuali menolak kenaikan tersebut.
Pada rapat Banggar Jumat dini hari ini tadi dengan pemerintah, disepakati subsidi energi Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.
Selain itu disetujui juga paket kompensasi Rp 25 triliun. Paket ini terdiri dari BLT atau sekarang disebut bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Rp 17,08 triliun, bantuan pembangunan infrastruktur pedesaan Rp 7,88 triliun, dan tambahan anggaran program Keluarga Harapan Rp 591,5 miliar.
Padahal kompensasi ini ada karena kenaikan harga BBM subsidi yang rencananya akan dilakukan. Pada rapat ini belum ada keputusan jelas apakah kenaikan harga BBM subsidi disetujui atau tidak.
Jadi bagaimana nasib kenaikan harga BBM subsidi Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter? Mari kita tunggu hasil rapat Paripurna yang masih berlangsung.
(dnl/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini