Ketua DPP PPP Muhammad Arwani Thomafi menjelaskan, pemerintah mengusulkan penambahan Pasal 7 ayat 6 A Rancangan Undang-Undang APBN Perubahan tahun 2012.
Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Dalam ayat 6A itu disebutkan: "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 5 persen dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) hingga pukul 04.00 WIB subuh, enam fraksi memberikan persetujuan terhadap usulan penambahan pasal ini. Keenam fraksi itu adalah Demokrat, Golkar, PKS, PAN, PPP dan PKB.
Sementara tiga fraksi berkukuh menolak amandemen pasal 7 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.
"Keenamnya menerima penambahan Pasal 7 ayat 6 A tapi sepertinya mereka punya redaksi berbeda. Silakan cek ke masing-masing fraksi," pungkasnya.
(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini