"Besok (hari ini) tidak ada voting kenaikan harga BBM, yang ada voting UU APBN-P tentang besaran subsidi energi," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy saat dihubungi detikcom, Kamis (29/3/2012) malam.
Tjatur menjelaskan DPR tidak memiliki wewenang menyetujui ataupun menolak kenaikan harga BBM. DPR hanya berwenang menyetujui dua opsi besaran subsidi energi. Opsi pertama subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM senilai Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi senilai Rp 23 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, paripurna juga akan membahas usulan penambahan Pasal 7 ayat 6A yang memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi dengan harga minyak dunia.
"Pemerintah diberi keleluasaan menentukan harga BBM, apa dinaikan, tetap atau malah diturunkan. Tidak ada kewenangan bagi DPR ikut menolak ataupun menyetujui kebijakan yang jadi domain pemerintah," terangnya.
Namun PAN mengingatkan agar pemerintah mengoptimalkan penggunaan energi lainnya selain minyak sebagai bahan bakar. "Kita harus mengelola energi sendiri, kita masih punya gas, bahan bakar nabati yang bisa diolah," sambungnya.
Menurut Tjatur, dengan pengoptimalan sumber energi selain minyak, Indonesia bisa terbebas dari beban anggaran subsidi BBM. "Kita bicara ke depan, next generation bukan next election. Kami juga mendorong penghematan subsidi BBM harus digunakan untuk menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat," tandasnya.
(fdn/fdn)