"Hanya di Jakarta dan Makasar, kegiatan unjuk rasa melewati batas waktu sesuai aturan UU. Seperti diketahui peraturan perundang-undangan, unjuk rasa harus selesai pukul 18.00 WIB," jelas Djoko dalam jumpa pers di Kantor Menko Polhukam di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/3/2012) dini hari.
Namun, Djoko menyampaikan dirinya sudah meminta agar kepolisian tidak serta merta melakukan kekerasan. Polisi diminta melakukan tindakan persuasif dan menghindari gesekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk di Jakarta terkait kericuhan di Salemba, pada Kamis (29/3) malam, pada pukul 22.00 WIB, polisi menggiring demonstran untuk membuka blokade. Sedang di Makassar, terjadi aksi saling lempar, namun sudah bisa dikendalikan.
"Sampai saat ini masih ada penjagaan," imbuhnya.
Djoko juga berharap, masyarakat tidak mudah terpancing dengan isu-isu yang menyesatkan terkait unjuk rasa. Masyarakat harus tetap tenang.
"Kita tidak ingin peristiwa '98 terjadi lagi. Jangan sampai kita ikut dirusak karena fitnah-fitnah ini," tegasnya.
(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini