Pilkada DKI 2012 Diperkirakan yang Terakhir, Warga Diimbau Tidak Golput

Pilkada DKI 2012 Diperkirakan yang Terakhir, Warga Diimbau Tidak Golput

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 18:16 WIB
Jakarta - Partisipasi warga Jakarta dalam pemilihan gubernur DKI yang akan digelar Juli mendatang diharapkan cukup besar. Karena pilkada DKI Jakarta pada tahun ini diperkirakan adalah yang terakhir. Setelah lima tahun dan seterusnya, pemilihan gubernur kemungkinan besar tidak lagi dipilih secara langsung, tapi melalui DPRD Provinsi.

"Persis, kalau (RUU Pilkada dan revisi UU No 32/2004 tentang Pemda) ini di-endorse, pilkada di DKI tahun ini bisa menjadi pilkada yang terakhir," ujar pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (29/3/2012).

Siti menjelaskan, RUU Pilkada akan dimulai pembahasannya di DPR setelah masa reses, Mei mendatang. Dalam RUU tersebut, terdapat klausul yang mengusulkan pemilihan kepala daerah provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sebagaimana yang dilakukan di masa sebelum reformasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jelas dia, mengatur bukan saja soal peran, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah, tapi juga hal pilkada dan desa. "Nah, dalam revisi yang akan dibahas ini, dua hal itu (pilkada dan desa) dikeluarkan, jadi undang-undang tersendiri yaitu RUU Pilkada dan RUU Desa," jelasnya.

Dalam RUU Pilkada ini, kata Siti, pemerintah yakni Kemendagri membuat klausul agar ke depan kepala daerah tingkat provinsi dipilih secara demokratis melalui DPRD, tidak lagi pemilihan langsung oleh masyarakat seperti selama ini. Sementara kepala daerah di tingkat kabupaten dan kotamadya, teknis pemilihannya tetap langsung oleh rakyat.

Alasannya, menurut anggota tim perumus RUU Pilkada ini, kedudukan pemerintah provinsi adalah perwakilan dari pemerintah nasional sehingga fungsinya sebagai koordinator dan pengawas yang bertanggung jawab penuh terhadap pemerintah di bawahnya (kabupaten dan kotamadya) dapat berlangsung secara maksimal. Otonomi gubernur juga tidak penuh sebagaimana pemerintah kabupaten dan kotamadya.

"Jadi revisinya (UU 32/2004) ini harus diikuti PP penguatan peran fungsi gubernur. Kalau gubernur tidak dimaksimalkan perannya, tidak ada tanggung jawab penuh di provinsi terhadap kabupaten/kotanya. Padahal provinsi harus melakukan koordinasi dan pengawasan karena provinsi sebagai wakil pemerintah nasional," tutur Siti.

Pemilihan gubernur melalui DPRD sebagaimana di rezim Orde Baru, menurutnya, tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD). Sebab dalam UUD, pasal 18 disebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. "Pemilihan melalui DPRD juga demokratis. Yang tidak boleh adalah penunjukan," cetus Siti.

Angka golput di wilayah DKI Jakarta cukup tinggi. Berdasarkan pemilu 2009, angka golput DKI mencapai 49 persen. Survei sejumlah lembaga penelitian menyebutkan angka golput diprediksikan akan terus meningkat menyusul sikap apatisme politik masyarakat.

Pemungutan suara pilkada DKI Jakarta akan digelar 11 Juli 2012. Jika terjadi dua putaran, maka putaran kedua akan digelar Agustus.

Saat ini sebanyak 6 pasang calon siap bertarung memperebutkan sekitar 7,2 juta suara warga DKI. Mereka adalah Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (PD, PAN, Hanura, PKB, PDS); Alex Noerdin-Nono Sampono (Golkar, PPP dan PDS); Jokowi-Ahok (PDIP dan Gerindra); Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini (PKS); dan dua calon independen Faisal Basri-Biem Benjamin dan Hendardji Soepandji-Ahmad Riza Patria.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads