KPK Tetap Yakin Fee Kemenakertrans Ditujukan untuk Muhaimin

KPK Tetap Yakin Fee Kemenakertrans Ditujukan untuk Muhaimin

- detikNews
Kamis, 29 Mar 2012 16:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan melakukan upaya banding terkait vonis untuk dua pejabat Kemenakertrans Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan. Lembaga ini yakin uang dari Dharnawati memang ditujukan untuk Muhaimin Iskandar.

"Kita akan mempelajari putusan hakim. Kemungkinan kita akan melakukan banding dan melengkapi sangkaan kita di tingkat pertama," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel Kamis (29/3/2012) sore.

Terkait untuk nama Muhaimin, Johan mengatakan pihaknya tetap yakin dengan kronologi yang terurai dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita tetap yakin dengan dakwaan kita. Berkaitan dengan dakwaan itu kan KPK meyakini bahwa dana itu untuk Muhaimin. Perkara Muhaimin menerima atau tidak itu harus dibuktikan," ujar Johan.

Jaksa KPK berkesimpulan, Menakertrans Muhaimin Iskandar merupakan target akhir dari uang panas senilai Rp 2,001 milliar dari Dharnawati dalam kasus suap Kemenakertrans. Meski begitu, majelis hakim memiliki penilaian lain. Tidak ada satu pun nama Muhaimin dalam putusan untuk terdakwa Dadong Irbarelawan dan Nyoman Suisnaya.

Dalam amar putusan maupun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tidak menyebut uang Rp 1,5 miliar tersebut untuk Muhaimin Iskandar. Hakim hanya mengatakan bahwa uang Rp 1,5 miliar tersebut adalah pemenuhan komitmen fee 10 persen. Di mana, telah disepakati sebelumnya antara Nyoman, Dadong, Dharnawati dan Sindu Malik.

Sedangkan, dalam tuntutan terhadap Dadong secara gamblang disebutkan bahwa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan bagi Muhaimin Iskandar. Demikian juga disebutkan dalam tuntutan untuk Nyoman.

"Kami berkesimpulan uang Rp 1,5 miliar benar-benar untuk saksi kepentingan Muhaimin Iskandar," kata Jaksa Siswanto dalam sidang dengan terdakwa Dadong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3).

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, menghukum Dadong dan Nyoman di persidangan terpisahan dengan hukuman tiga tahun penjara. Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa tersebut terbukti menerima uang Rp 1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Dana ini diterima karena memasukkan empat kabupaten di Papua, yaitu Keerom, Manokwari, Mimika dan Teluk Wondama sebagai daerah penerima alokasi anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN-P 2011 sebesar Rp 73 miliar.

(nal/nal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads