"Kedatangan kami ke sini untuk mendaftarkan judicial review UU Migas terkait kenaikan harga BBM. UU Migas sangat-sangat meruntuhkan kedaulatan masyarakat Indonesia dan terhadap masyarakat," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Selain Din Syamsudddin, ikut mendaftar juga mantan Ketua Umum PBNU, Hasyim Muzadi. Ikut dalam rombongan gugatan tersebut Ketua MUI Amidan, Mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat UU Migas sebanyak 12 ormas Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain diterima Ketua MK Mahfud MD, mereka juga diterima oleh para hakim MK yaitu Harjono, Achmad Sodiki, Maria Farida, M Alim, Ahmad Fadhil dan Anwar Usman.
Bunyi pasal 28 UU Migas yaitu:
1. Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
3. Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu.
(asp/nwk)