"Iya, akan ada. Tapi kita masih perlu telusuri lagi," ujar Sutarman di gedung Kejaksan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (29/3/2012).
Hal itu dikatakan Sutarman usai acara penandatangan MoU Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Kejagung, KPK, dan Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencurian pulsa ini pertama merebak Oktober 2011 ini. Dugaan pencurian pulsa oleh pihak content provider (CP) telah merugikan jutaan pengguna ponsel. Proses hukum kasus ini pun cukup panjang, bermula dari gugatan pengacara David Tobing, beralih ke kepolisian, lalu ke kementerian hingga akhirnya DPR pun membentuk Panja.
Hingga kini Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi. Saksi tersebut berasal dari 4 pelapor, 3 saksi yang menguatkan pelapor, pihak PT T 33 orang, CP 37 saksi, dan 10 saksi ahli.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah KP selaku Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel, NHB direktur utama perusahaan Content Provider (CP) Colibri dan WHM yang merupakan direktur utama CP Media Play.
Pihak kepolisian sendiri telah menegaskan jika penetapan tersangka di kasus pencurian pulsa belum akan selesai sampai di sini. Maksudnya, bisa saja ada tersangka lain yang bakal ditetapkan. Entah itu dari content provider, operator, atau pihak lain.
"Pasti kita akan mengembangkan penyelidikan ke berbagai pihak," kata Saud dalam kesempatan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Telkomsel lewat GM Corporate Communicationnya Ricardo Indra, mengatakan KP akan patuh mengikuti proses yang berjalan. KP kesehariannya masih bekerja di anak usaha Grup Telkom ini.
"Kita tidak mau berspekulasi dalam mengambil keputusan. Karena perusahaan tidak bisa memprediksi, apakah nantinya itu vonis positif atau negatif. Pastinya, setiap vonis akan ada kebijakannya sendiri," imbuhnya.
KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
(rmd/vit)