"Kami ingin tanyakan bagaimana sikap KPK atas temuan BPK. Kita kesini menanyakan, mendesak dan minta penjelasan," kata Dekan Fakultas Kedokteran UI, Ratna Sitompul di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Berdasarkan laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tertanggal 20 Desember 2011 atas pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2008-2010 UI, terdapat tiga permasalahan dalam pengelolaan keuangan yang terjadi di UI. Pertama, pembangunan rumah sakit UI Depok. Kedua bangun guna serah tanah di Jalan Pengangsaan Timur Nomor 17 dan ketiga, kerugian keuangan negara akibat buruknya pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait bangun guna serah tanah milik UI di Jalan Pegangsaan Timur, Rektor UI diduga melakukan kesalahan karena membuat perjanjian kerjasama dengan menunjuk langsung mitra kerja tanpa melalui proses tender yang diatur dalam PP Nomor 6 tahun 2006.
Berdasar hasil temuan pemeriksaan BPK, tercatat kerugian negara Rp 3,9 miliar atas pengadaan barang dan jasa yang tidak dikelola dengan baik. Dari jumlah tersebut, Rektor UI melalui tindaklanjutnya telah membayarkan Rp 877 juta namun menyisakan kerugian negara Rp 3 miliar
"Kita ingin kejelasan. KPK harus meng-clearkan ini agar kami bisa melanjutkan pendidikan dengan baik," timpal Riris Sarumpaet, Guru Besar FIB UI.
(fdn/lh)