31 Mahasiswa yang Aksi di Gambir Jadi Tersangka

31 Mahasiswa yang Aksi di Gambir Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 28 Mar 2012 12:35 WIB
Jakarta - 31 Mahasiswa yang ditangkap polisi di Gambir, Jakarta terkait unjuk rasa berujung bentrok ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikenai pasal melakukan perusakan.

"Mereka tersangka, pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan, Rabu (28/3/2012).

Rikwanto menjelaskan total yang ditangkap polisi dalam unjuk rasa menolak penaikan BBM itu ada 34 orang. 3 Di antara mereka yakni pemulung, pengangguran, dan seorang karyawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk penanganan anarkisme di Gambir sehingga dibubarkan anggota polisi. Awal mula sekelompok orang yang kita curigai akan menuju depan Istana, kita geledah, satu kelompok ini bersedia digeledah. Lalu ada satu lagi datang, mereka menghindar digeledah, berlari ke belakang, dan coba lakukan provokasi," jelas Rikwanto.

Akibat provokasi itu pecahlan bentrokan. Mahasiswa dari Konami melempari polisi dengan batu dan molotov. "Ada satu Xenia dirusak, sehingga kita lakukan pembubaran sesuai SOP sehingga bisa dikendalikan," jelas Rikwanto.

Di antara mahasiswa itu ada yang berasal dari Kendari, Bogor, Cirebon, Kuningan, Tangerang, dan Bekasi. "Semuanya kumpul untuk lakukan aksi tapi sudah anarkis, mereka dalam kumpulan Konami," terang Rikwanto.

(ndr/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads