"Ferry Yan ini beneran ada nggak? Atau cuma karangan saudara saja?" kata ketua majelis, Sujatmiko, saat memimpin sidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/3/2012).
"Ada betul ini," jawab Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Budi, dia pernah beberapa kali bertemu dengan Ferry. Namun saat ini, Ferry sendiri sudah meninggal dunia, 7 Januari 2007 silam.
"Sudah meninggal dunia," jawab Budi.
Uang pembelian kebun kelapa sawit itu dibayar melalui cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar yang nilainya masing-masing Rp 50 juta per lembar. TC itu dibeli First Mujur dari BII melalui Bank Arta Graha.
First Mujur pun mempercayakan TC sebanyak itu kepada Ferry. Namun tidak diketahui apakah Ferry akhirnya jadi melakukan pembelian atau tidak.
"Ferry terima TC di Gedung Arta Graha lantai 27," tegas Budi.
Kehadiran Budi pernah diutarakan oleh jaksa di saat awal persidangan. Saat itu, jaksa berharap sidang ini dapat menjelaskan dari mana sebenarnya 480 cek yang dimaksud.
Untuk diketahui, cek pelawat tersebut dibeli oleh Bank Artha Graha untuk kliennya, yaitu PT First Mujur Transplantation & Industry, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang agro industri, terutama kelapa sawit. Saat itu, PT First Mujur memerlukan cek pelawat untuk pembayaran uang muka pembelian lahan kelapa sawit 5.000 hektar di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
(lh/lh)