"Kenaikan harga BBM kemungkinan besar dengan perbaikan UU APBN. Artinya, bandulnya sekarang di DPR, bukan lagi di Presiden. Setelah ada revisi UU APBN, Presiden hanya tinggal eksekusi dengan mengeluarkan Perpres," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Senin (26/3/2012).
Menurut Irman, pasca reformasi, kenaikan harga BBM bukan lagi hak prerogratif presiden. Tetapi harus dengan persetujuan DPR. Sebab jika DPR tidak setuju, isunya akan meluas menjadi hak menyatakan pendapat dan bisa berujung ke impeachment/pemakzulan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam kasus ini, maka bola panas menuju pemakzulan dengan isu kenaikan harga BBM lebih mudah digulirkan dibandingkan dengan isu Bank Century. "Sebab jika Bank Century harus ada pembuktian hukum dulu dan itu sulit. Kalau kenaikan harga BBM kan lebih gampang pembuktiannya," papar Irman.
Namun Irman tidak mau berkomentar apakah demo ini sebagai sarana akal-akalan politisi Senayan untuk menaikkan posisi tawarnya. "Kalau itu sudah politis. Tapi secara tata negara, kuncinya saat ini di DPR," terang Irman.
(asp/nrl)











































