Tipu Artis Pemula, Pencipta Lagu Gadungan Digelandang ke Kantor Polisi

Tipu Artis Pemula, Pencipta Lagu Gadungan Digelandang ke Kantor Polisi

- detikNews
Senin, 26 Mar 2012 03:34 WIB
Jakarta, - Seorang pencipta lagu ternama, Ari Bias, menangkap penipu yang selalu beraksi dengan mengaku sebagai dirinya di salah satu kafe di dekat kebun binatang Ragunan. Ari menangkap tiruannya dengan memanfaatkan modus yang sering dilakukan oleh pelaku, yang bernama asli Aridias Hermawan.

"Aridias Hermawan ini mengaku ke kalangan artis, bahwa dia pencipta lagu. Korbannya artis pemula dari Palembang, Bandung, dan daerah lain," kata Ari Bias kepada wartawan di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2012).

"Hingga kabar ini sampai ke saya, sehingga saya dengan tim dibantu management dan beberapa anggota polisi membuat jebakan, bahwa ini ada artis pemula bertemu dengan Ari Bias palsu di sebuah kafe di daerah kebun binatang Ragunan, setelah dijebak langsung ke Mapolsek Jagakarsa," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencipta lagu 'Matahariku' yang dinyanyikan Agnes Monica ini mengaku, perbuatan pelaku merugikan dirinya secara materil dan imateril. "Ya ini merugikan saya, karena nama saya dicatut. Kalau ada komplain dari label, saya bisa kena tuntutan," keluhnya.

Kerugian yang diderita oleh Ari dijelaskan, bila ada lagu ciptaan Ari Bias palsu yang dianggap oleh label tempat dirinya bekerja sebagai ciptaan asli dan dinyayikan oleh artis dari label lain, maka Ari dapat dituntut hingga Rp 1 Milyar. "Walaupun kalau diselidiki bukan dari saya, tapi akan merepotkan saya, efek jeleknya bisa saya rasakan duluan dengan kasus ini," tambahnya.

Hal tersebut yang memotivasi Ari untuk mencari 'dirinya' yang palsu dan telah dilakukan bersama teman-temannya selama tiga bulan. "Makanya sejak awal saya berinisiatif mencari siapa yang mencatut nama saya. Sudah dicari dari tiga bulan lebih, karena ada artis baru yang sadar (ditipu) mengadu ke management saya," ujarnya.

Polsek Jagakarsa menyatakan, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan melimpahkan kasus ini ke Mapolda Metro Jaya. "Dia kena pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menggunakan identitas palsu. Karena korbannya banyak di daerah, kita limpahkan ke Mapolda Metro Jaya," terang Brigadir Pol Herdi.

Aridias Hermawan dalam modusnya selalu memanfaatkan namanya yang mirip dengan Ari Bias untuk menipu artis pemula dari daerah. Sedangkan Ari Bias yang asli memiliki nama asli Ari Sapta dan tinggal di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Ari Bias menangkap pelaku dibantu oleh 12 temannya dari managementnya dan seorang artis pemula untuk menjebak pelaku.

(vid/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads