Laporan 'Wanita Emas' Bukti Politik Uang Bermain di Pemilu Kada DKI

Laporan 'Wanita Emas' Bukti Politik Uang Bermain di Pemilu Kada DKI

- detikNews
Minggu, 25 Mar 2012 09:07 WIB
Jakarta - Hasnaeni si 'Wanita Emas' melaporkan Ketua Koalisi Bersatu DKI Jakarta, Bambang RA ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan terkait dukungan terhadap dirinya untuk maju dalam perebutan kursi DKI 1. Laporan Hasnaeni itu dinilai mengonfirmasi bahwa politik uang bermain di Pemilu Kada DKI bahkan sejak pencalonan.

"Ini (laporan Hasnaeni) mengonfirmasi bahwa untuk mendapatkan dukungan tidaklah gratis, ada proses transaksional di balik itu," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, kepada detikcom, Sabtu (24/3/2012).

Dijelaskan Abdullah, fenomena politik uang akan sulit dilihat secara langsung. Namun, tindakan Hasnaeni seolah memperlihatkan hal itu secara tidak langsung terkait permainan politik uang dalam Pemilu Kada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fenomena politik uang tidak hanya terjadi pada saat kampanye dan pemilihan, tetapi juga sebelumnya, pada saat pencalonan juga bermain. Bisa dilihat dari apa yang disampaikan 'Wanita Emas' ini," imbuh Abdullah.

Menurut Abdullah, laporan Hasnaeni berangkat dari rasa kecewa terhadap janji pendukungnya. Karena sampai berani melaporkan, berarti Hasnaeni sudah memberikan sesuatu kepada pendukung tersebut. Hal itu mendukung
dugaan akan keberadaan jual beli kandidat dalam bursa DKI 1 mendatang.

"Soal jual beli kandidat, kemungkinan ada. Dia (Hasnaeni) kecewa karena pernah dijanjikan sesuatu dengan memberikan sesuatu," ungkap Abdullah.

Seperti diberitakan, Hasnaeni melaporkan pasal penipuan, penggelapan, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Ketua Koalisi Bersatu DKI Jakarta, Bambang RA, BBA., SH. Bukti laporan tersebut adalah LP Nomor /244/III/2012/Bareskrim tanggal 22 Maret 2012.

Koalisi Bersatu DKI Jakarta adalah wadah yang menaungi 25 partai yang tidak memiliki kursi. Koalisi ini berada di bawah komando Bambang dan mulanya bulat mendukung Husnaeni. Keabsahan kerjasama itu dituangkan
dalam perjanjian bersama yang ditandatangani kedua pihak di atas materai Rp 6 ribu.

(ans/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads