"Mulai hari Jumat tanggal 23 Maret 2012 setiap penumpang WNI atau pemegang pasport Indonesia untuk keberangkatan atau kedatangan ke atau dari luar negeri tidak perlu lagi mengisi form embarkasi atau disemabarkasi (kartu immigrasi WNI)," kata Humas Imigrasi, Maryoto Sumadi, kepada detikcom, Jumat (23/3/2012).
Menurut Maryoto, kebijakan ini dicabut karena Ditjen Imigrasi sudah menggunakan sistem border control management di 44 bandara. Pendataan yang sebelumnya dilakukan manual, kini bisa dijalankan secara otomtatis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara masih arahnya ke sana juga," ucapnya.
(mad/gun)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini