Tubagus menjelaskan, aparat TNI memang dapat disiagakan dalam 14 macam tugas operasi militer selain perang seperti diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU TNI. "Salah satunya adalah membantu Kepolisian. Tapi dalam ayat (3) tertera jelas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," ujarnya kepada detikcom, Jumat (23/3/2012).
Menurut politikus PDI Perjuangan ini, tafsiran mengenai keputusan politik negara diartikan sebagai sebagai permintaan Presiden meminta pertimbangan dari DPR. Tafsiran ini merujuk pada keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assjidiqie.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses permintaan pertimbangan ke DPR ini, lanjut Tubagus bisa digelar dalam rapat dengar pendapat. "Tapi sampai saat ini Presiden SBY dan DPR belum pernah membuat keputusan politik untuk masalah ini," imbuhnya.
Sebelumnya Istana telah menyampaikan klarifikasi mengenai digunakannya kekuatan militer. Istana Merdeka merupakan obyek vital sekaligus simbol negara yang pengamannya juga menjadi bagian tugas dari jajaran TNI. Di dalam konteks tersebut sepasukan TNI-AD sempat disiagakan untuk mengamankan Kompleks Istana ketika sedang berlangsung aksi unjuk rasa menolak kenaikan BBM.
"Yang jelas obyek vital dan strategis itu harus dijaga, harus diamankan. Tidak boleh dilepaskan, sehingga situasinya tidak terkendali," kata Jubir Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha.
(fdn/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini