Gayus Lumbuun Adili Anak Pacaran Kabur dari Rumah

Gayus Lumbuun Adili Anak Pacaran Kabur dari Rumah

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 15:31 WIB
Jakarta - Jika dulu Gayus Lumbuun membuat kebijakan nasional di DPR, kini dia membuat keputusan buat orang per orang di Mahkamah Agung (MA). Termasuk perkara ringan seperti masalah anak pacaran yang dibawa kabur oleh kekasihnya.

Seperti dilansir situs MA, Kamis (22/3/2012), kasus ini bermula saat Jafar (28) menelepon kekasihnya yang masih di bawah umur, S, untuk bertemu di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Tanjung Sari, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dalam percakapan pada 8 Mei 2010, Jafar meminta S untuk kabur dari rumahnya yang disanggupi oleh S.

Setelah bertemu, S diminta menjual kalung dan perhiasan lainnya untuk biaya kabur dari rumah. S pun menyanggupi dan menjual perhiasan di Pasar Simalingkir. Usai mengantongi hasil penjualan, keduanya kabur ke rumah keluarga S di Pekanbaru, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di Pekanbaru, S menelepon kedua orang tuanya tentang keberadaannya di kota tersebut. Tetapi dia merahasiakan posisi persisnya. Mendapati kabar ini, keluarga S pun kalang kabut. Apalagi hubungan tersebut tidak direstui oleh kedua orang tua S.

Lalu sebagian keluarga mencari S, sedang sebagian lain mengontak polisi. Setelah dicari-cari, keluarga S menemukan keduanya di rumah adik tiri Ibunda S. Dari keterangan keduanya, Jafar mengaku telah menggauli S layaknya suami istri.

Tidak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, kedua orang tua S memperkarakan hal ini ke proses hukum. Pada 6 Juni 2011, jaksa menuntut Jafar dengan 4 tahun penjara yang langsung diamini oleh majelis hakim PN Medan sepekan kemudian. Jafar terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.

Tidak terima, Jafar mengajukan banding. Tetapi pada 15 Juni 2011, PT Medan malah menguatkan putusan tersebut. Lalu, Jafar mengajukan kasasi ke MA.

Di lembaga tertinggi di bidang peradilan ini, ternyata MA menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusan tertanggal 19 Januari 2012 lalu, Gayus Lumbuun menjadi hakim anggota dengan Sri Murwahyuni. "Menolak permohonan kasasi Jafar. Putusan PN Medan tidak melanggar dengan hukum atau UU," kata ketua majelis hakim, Imam Harjadi.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads