Seperti dilansir situs MA, Kamis (22/3/2012), kasus ini bermula saat Jafar (28) menelepon kekasihnya yang masih di bawah umur, S, untuk bertemu di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Tanjung Sari, Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara. Dalam percakapan pada 8 Mei 2010, Jafar meminta S untuk kabur dari rumahnya yang disanggupi oleh S.
Setelah bertemu, S diminta menjual kalung dan perhiasan lainnya untuk biaya kabur dari rumah. S pun menyanggupi dan menjual perhiasan di Pasar Simalingkir. Usai mengantongi hasil penjualan, keduanya kabur ke rumah keluarga S di Pekanbaru, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu sebagian keluarga mencari S, sedang sebagian lain mengontak polisi. Setelah dicari-cari, keluarga S menemukan keduanya di rumah adik tiri Ibunda S. Dari keterangan keduanya, Jafar mengaku telah menggauli S layaknya suami istri.
Tidak terima dengan apa yang dialami oleh anaknya, kedua orang tua S memperkarakan hal ini ke proses hukum. Pada 6 Juni 2011, jaksa menuntut Jafar dengan 4 tahun penjara yang langsung diamini oleh majelis hakim PN Medan sepekan kemudian. Jafar terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 KUHP tentang melarikan anak di bawah umur.
Tidak terima, Jafar mengajukan banding. Tetapi pada 15 Juni 2011, PT Medan malah menguatkan putusan tersebut. Lalu, Jafar mengajukan kasasi ke MA.
Di lembaga tertinggi di bidang peradilan ini, ternyata MA menolak permohonan kasasi tersebut. Dalam putusan tertanggal 19 Januari 2012 lalu, Gayus Lumbuun menjadi hakim anggota dengan Sri Murwahyuni. "Menolak permohonan kasasi Jafar. Putusan PN Medan tidak melanggar dengan hukum atau UU," kata ketua majelis hakim, Imam Harjadi.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini