Memperkosa Seorang Pria, Wanita Berumur 39 Tahun Diadili

Memperkosa Seorang Pria, Wanita Berumur 39 Tahun Diadili

- detikNews
Kamis, 22 Mar 2012 12:08 WIB
Adelaide, - Seorang wanita asal Australia harus diseret ke meja hijau karena menerobos masuk ke dalam rumah seorang pria dan kemudian memperkosanya! Namun wanita berumur 39 tahun ini mengaku tak bersalah atas dakwaan tersebut.

Rebecca Helen Elder harus menjalani persidangan pertamanya di Pengadilan Distrik Adelaide, Australia. Rebecca dijerat dua dakwaan sekaligus, yakni memasuki rumah orang lain tanpa izin dan pemerkosaan.

Demikian seperti dilansir oleh Daily Mail, Kamis (22/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Identitas si pria yang menjadi korban dalam kasus ini dirahasiakan oleh jaksa maupun pengadilan. Tidak diketahui dengan jelas apa hubungan si pria dengan Rebecca.

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di pinggiran Adelaide antara 20 dan 23 September 2011 lalu. Jaksa menyebut, saat itu Rebecca sengaja memasuki rumah si pria tanpa izin dengan niat untuk melakukan hubungan intim dengan pria tersebut.

Menurut jaksa, tindakan yang dilakukan oleh Rebecca tergolong sebagai pidana pemerkosaan karena si pria tidak bersedia, namun dipaksa. Jaksa menyebut Rebecca memperkosa pria tersebut dengan memaksanya berhubungan seks oral.

Hakim Wayne Chivell menyatakan Rebecca bebas bersyarat setelah membayar jaminan. Persidangan pun akan dilanjutkan bulan depan.


(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads