"Benar kami akan melakukan mogok sidang. Jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak kunjung memperhatikan gaji pokok hakim yang lebih rendah dari gaji pokok PNS, kami siap menggalang kekuatan untuk mogok sidang," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (22/3/2012).
"Kami setiap hari dipanggil Yang Mulia. Tapi kesejahteraan jauh di bawah PNS," ungkap Sunoto menandaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada 14 orang hakim siap mogok. Ini kan negara demokratis, kalau nanti pada hari H ada yang tidak setuju, ya silahkan saja tetap sidang," ujar sarjana hukum yang juga menyandang gelar Master Kenotariatan dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, ini.
Atas aksinya nanti, dia siap ditegur oleh pimpinan Mahkamah Agung (MA). Malah dia mempersilakan diri jika dia dibawa ke sidang kode etik hakim. "Kalau seandainya saya dianggap melanggar kode etik, ya silakan saja disidang," papar pria asal Pati ini.
Sekadar mengenang masa lalu, hakim Indonesia juga pernah mogok sidang pada tahun 1953 saat gaji hakim disetarakan dengan gaji jaksa. Dia berharap, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mendukung aksi tersebut.
"Kami berharap IKAHI mendukung langkah hakim daerah untuk memperjuangkan nasibnya yang semakin terjepit. Apalagi di tengah isu kenaikan BBM dan TDL, gaji rata-rata Rp 2,8 juta habis untuk sewa rumah, transportasi, dan makan sehari-sehari. Kondisi seperti ini rentan godaan berupa suap dan hadiah dari para pihak. Jika pemerintah tidak peduli dengan kesejahteraan hakim daerah sebagai palang pintu tegaknya keadilan di MA, maka keadilan akan mudah diperjualbelikan," ujar Sunoto.
Atas kesejahteraan hakim yang minim ini, banyak pihak telah mengeluhkan kebijakan pemerintah yang tidak kunjung menaikkan gaji hakim. Hakim Agung Gayus Lumbuun dan Komisi Yudisial (KY) mengaku prihatin. Sedangkan mantan Menteri Kehakiman (Menkeh) Yusril Ihza Mahendra secara tegas menyatakan seharusnya gaji hakim layak naik.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini