"Nah itu sendiri kan ada asas hukumnya. Lamanya prosedur putusan itu sudah merupakan ketidakadilan," kata mantan hakim, Sahlan Said, kepada wartawan di kantor Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Menurut Sahlan, seharusnya MA tidak berlama-lama membuat salinan putusan. Sebab akan melanggar asas keadilan yang harus diemban lembaga tertinggi dunia peradilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak ada aturan secara tegas yang mengatur berapa lama maksimal putusan diketik, MA mempunyai tanggungan moral untuk mengetik dengan segera. Sehingga kasus Mochtar Muhammad tidak perlu terjadi. Apalagi masih banyak kasus serupa.
"Tidak ada batasannya, hanya segera, tidak ada termin waktu. Hanya segera saja," ujar Sahlan.
Atas kritikan lamanya pengetikan, MA mengaku telah berusaha maksimal. Bahkan MA menggunakan tenaga outsourcing guna mengejar deadline putusan.
"MA telah berusaha keras untuk mengatasi hal ini dan berbagai upaya telah dilakukan seperti menggunakan tenaga kerja sistem outsourcing untuk mengetik putusan," kata juru bicara MA, Gayus Lumbuun, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (20/3/2012).
(asp/nrl)