"Jumlah sementara Rp 18 miliar, Rp 448 ribu rupiah. Tentu tim penyidik masih menelusuri harta kekayaan dari tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Berikut daftar aset Dhana, mantan PNS Golongan III C di Ditjen Pajak yang disita tim penyidik pidana khusus Kejagung:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Uang tunai pecahan dolar Amerika Serikat senilai Rp 270 juta.
3. Uang pecahan Dinar Irak Rp 7 juta
4. Uang pecahan pecahan Riyal Saudi Arabia Rp 10,3 juta
5. Emas seberat 1,1 kilogram dengan taksiran bernilai Rp 465 juta.
6. Kendaraan bermotor termasuk Chrysler dan truk yang sudah disita dengan taksiran seharga Rp 1,6 miliar.
7. Investasi pihak ketiga Rp 4,5 miliar termasuk jam Rolex seharga Rp 103 juta
Selain aset tersebut, tim penyidik juga sudah menyita sertifikat sembilan bidang tanah milik Dhana yang menjabat posisi account representative saat bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Namun penyidik belum menghitung nilai aset dari tanah yang berada di Jakarta. "Sertifikatnya telah dilakukan penyitaan tapi secara fisik dalam proses penyitaan," imbuh Toegar.
Dhana ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Februari 2012. Saat ini dia mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 2 Maret 2012. Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan Dhana untuk 40 hari ke depan.
(sdf/fdn)