Ini Sketsa Wajah Penembak Kamerawan TVRI

Ini Sketsa Wajah Penembak Kamerawan TVRI

- detikNews
Rabu, 21 Mar 2012 17:15 WIB
Jakarta - Penyidik Polres Jakarta Selatan membuat dua sketsa wajah pelaku penembak kamerawan TVRI, Djuli Elfano (47). Sketsa akan disebar ke seluruh Polsek di Jaksel termasuk ditempel pada tempat umum.

"Sketsa dibagi dalam dua bentuk. Pertama saat sedang berboncengan dengan motor dan kedua wajah pelaku ukuran setengah badan dan berdiri penuh," kata Kasat Reskrim Polres Selatan, AKBP Budi Irawan, di Mapolres Jaksel, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Dalam sketsa pertama, pelaku diduga berusia sekitar 30 tahun, tinggi 170 centimeter dengan bentuk tubuh gemuk kekar. Saat berboncengan dengan motor Honda Beat warna putih buatan tahun 2010, pelaku menggunakan jaket dan helm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara sketsa kedua menampilkan pelaku dengan posisi berdiri menghadap ke depan. Pelaku berambut ikal rapi ini diduga berusia sekitar 35 tahun dengan tinggi 170 centimeter. Tubuhnya kurus dan memiliki kulit sawo matang. Pelaku menggunakan jaket berwarna gelap dan membawa senjata api.

"Sketsa wajah ini akan kami sebar luaskan ke Polsek jajaran Polres Jaksel yang selanjutnya ditempel pada tempat keramaian," terang Budi.

Dia mengimbau kepada warga yang memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku sesuai ciri-ciri fisik dalam sketsa untuk segera melapor ke polisi.

Seperti diketahui, Djuli Elfano tewas ditembak pelaku pencuri motor di rumahnya di Villa Bintaro Indah, Ciputat, pada Sabtu, 17 Maret 2012.

Istri Djuli, Rika, menceritakan sang suami awalnya memergoki sepeda motor miliknya Suzuki Satria bernopol B 6481 WEP hendak dicuri. Djuli yang merasa tidak kenal dengan dua orang pria yang mendekati motornya itu berteriak.

Ancaman pelaku untuk menembaknya tidak dipedulikan oleh Djuli. Dia pun tertembak di bagian ketiak kiri tembus hingga ke ketiak kanan.

Dalam kasus penembakan ini, polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah proyektil peluru, satu kaos warna abu-abu bernoda darah, celana jins pendek, satu celana dalam warna abu, satu celana pendek warna merah dan satu sendal warna biru. Kesemua barang ini merupakan milik korban.

"Tersangka dikenakan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan, yang mengakibatkan matinya orang," tegas Budi. Tersangka dijerat pasal 53 KUHP jo Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(sdf/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads