Kuasa hukum Asmuni, Anhar, menjelaskan, penahanan ini karena Asmuni dilaporkan oknum tentara berinisial Pj ke Polsek Tanjungraja dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.
“Ini jelas perlakuan hukum yang sangat tidak adil. Korban penganiayaan justru ditahan,” kata Anhar kepada pers di Palembang, Selasa
(20/03/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pj yang mengenakan pakaian sipil kemudian marah-marah dan membentak Asmuni karena menghalangi laju kendaraannya. Lantaran tak digubris, Pj turun dari mobil dan langsung memukuli wajah Asmuni yang masih berada di dalam mobil. Asmuni kemudian berhasil berlari dari kendaraan setelah dilerai oleh seseorang.
Asmuni mengalami lebam di muka dan sekitar pelupuk mata, korban juga mengalami luka mengeluarkan darah di beberapa bagian tubuh, terutama kepala dan muka.
Asmuni kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungraja. Tapi laporannya ditolak dengan alasan pelaku merupakan tentara. Asmuni kemudian pulang, dan selanjutnya berobat ke rumah sakit.
Pada 7 Desember 2011, Asmuni didampingi kerabatnya mengadukan peristiwa penganiayaan itu ke kantor Polisi Militer Kodam-II Sriwijaya, di KM-5, Palembang. Asmuni menjalani pemeriksaan sampai pukul 16.00.
Tapi pada 15 Desember 2011, Asmuni menerima surat panggilan dari Polsek Tanjungraja. Asmuni diperiksa sebagai tersangka dengan tuduhan kasus penganiayaan.
Surat panggilan itu ditanda-tangani Kepala Polsek Tanjungraja, Ajun Komisaris Pol Eddy Siregar. Lima hari kemudian, Asmuni diperiksa sebagai tersangka di Polsek Tanjungraja.
Hari ini Selasa (20/03/2012) Asmuni ditahan oleh jaksa dengan alasan ditakutkan akan menghilangkan barang bukti. “Upaya penangguhan penahanan pada hari ini yang kami ajukan tidak dikabulkan,” kata Anhar.
Sementara Humas Kodam II Sriwijaya Mayor Prabowo yang dihubungi detikcom, mengatakan pihaknya belum mengetahui kasus tersebut. “Kami belum tahu kasus tersebut, kami akan mencari informasinya,” kata Prabowo yang tengah bertugas di Lampung.
(tw/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini