"Saya melihat MK belakangan ini terlalu arogan," kata Ketua Umum Ikatan Sarjana dan praktisi hukum Indonesia, Fredrich Yunadi, Selasa (20/3/2012).
Hal itu disampaikan Fredrich usai diskusi bertajuk 'Keputusan MK tentang UU Perkawinan dan Implikasinya' di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Jalan Kembang Raya No 6, Kwitang, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti contoh (dalam putusan soal nasib anak di luar nikah) minta pertimbangan dari tokoh agama, tidak semata-mata langsung putuskan," imbuh Fredrich.
Walhasil, putusan itu pun menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Lalu, bagaimana solusinya?
"Revisi UU perkawinan atau pemerintah bikin PP aja yang baru," ungkap Fredrich.
Dengan mengamini bahwa putusan MK tidak bisa digugat, Fredrich yakin usulannya tersebut tidak akan menimbulkan kerancuan dengan kekuasaan MK. Sebab, hal yang diajukan tidak semata-mata bertentangan pada putusan MK, tapi ada beberapa poin, misalnya bagaimana soal anak di luar nikah.
"Menjelaskan pasal per pasal," jelas Fredrich.
Namun hal itu akan kandas bila ada pihak lain dengan niat yang kurang baik. Pihak itu bisa mengajukan judicial review ke MK.
"Itu bisa saja MK membatalkan lagi. Kan percuma lagi," tambah Fredrich.
Seperti diketahui, MK menyatakan pasal 43 ayat (1) UU No 1/1974 tentang Perkawinan diubah dan menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Putusan ini terkait permohonan uji materi yang diajukan Machica Mochtar. Artis dangdut ini menikah siri dengan Moerdiono -- kala itu Mensesneg -- pada 20 Desember 1993. Pernikahan ini membuahkan M Iqbal Ramadhan.
Namun pernikahan ini tidak berlangsung lama, berakhir 1998. Pada Juli 2008, keluarga besar Moerdiono mengadakan jumpa pers, yang isinya tidak mengakui Iqbal sebagai anak Moerdiono. Pada 2010, Machica berjuang lewat MK untuk mendapatkan pengakuan tentang status hukum anak Iqbal. Perjuangan Machicha berakhir dengan kemenangan. Sementara, Moerdiono telah tutup usia pada 7 Oktober 2011.
(ans/vit)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini