Perbuatan tersebut dilakukan wanita bernama Kobra Taba Seidali itu dua tahun lalu. Saat itu, Kobra tertangkap tangan ketika melawan petugas bandara KLIA yang mencurigai isi bagasinya.
Begitu terungkap bahwa isinya adalah narkoba jenis sabu, Kobra langsung ditahan pihak berwenang. Demikian seperti dilansir oleh media Malaysia, Bernama, Selasa (20/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Kobra maupun saudara laki-lakinya, Jalil, dijerat dakwaan serupa.
Namun dalam kasus Jalil, jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap Jalil. Pengadilan pun membebaskan Jalil. Sementara dalam kasus Kobra, jaksa berhasil membuktikan dakwaannya dan dia pun divonis bersalah.
Diketahui bahwa setiap pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki sabu dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati.
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini