Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Iran

Pengadilan Malaysia Hukum Gantung Wanita Iran

- detikNews
Selasa, 20 Mar 2012 17:52 WIB
Kuala Lumpur, - Pengadilan Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita berkebangsaan Iran. Wanita berusia 49 tahun tersebut dinyatakan bersalah karena menyelundupkan sabu seberat 1,76 kilogram melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).

Perbuatan tersebut dilakukan wanita bernama Kobra Taba Seidali itu dua tahun lalu. Saat itu, Kobra tertangkap tangan ketika melawan petugas bandara KLIA yang mencurigai isi bagasinya.

Begitu terungkap bahwa isinya adalah narkoba jenis sabu, Kobra langsung ditahan pihak berwenang. Demikian seperti dilansir oleh media Malaysia, Bernama, Selasa (20/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah proses persidangan yang panjang, Hakim Noor Azian Shaari pun menjatuhkan hukuman gantung terhadap Kobra pada Senin (19/3) waktu setempat.

Baik Kobra maupun saudara laki-lakinya, Jalil, dijerat dakwaan serupa.

Namun dalam kasus Jalil, jaksa gagal membuktikan dakwaannya terhadap Jalil. Pengadilan pun membebaskan Jalil. Sementara dalam kasus Kobra, jaksa berhasil membuktikan dakwaannya dan dia pun divonis bersalah.

Diketahui bahwa setiap pidana penyelundupan narkoba di Malaysia wajib dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung. Siapa pun yang dinyatakan terbukti bersalah memiliki sabu dengan berat lebih dari 50 gram dikategorikan sebagai penyelundup narkoba dan terancam hukuman mati.

(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads