"Kami akan memberi dukungan moral kepada pihak keluarga dan yang bersangkutan. Tapi saat ini, kami belum bisa menghubungi yang bersangkutan secara langsung," kata Sekertaris DPC PDIP Semarang, Supriyadi, di kantor DPC PDIP Semarang Jl. Barusari 1 no.9 semarang. (17/3/2012)
Selain itu, menurut dia, pihaknya akan menyiapkan lawyer untuk membela wali kota dalam proses penyidikan dan persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami harap dengan ditetapkannya Wali Kota Semarang saat ini tidak mengganggu kestabilan pemerintahan kota Semarang," lanjut dia.
Soemarmo diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(alg/aan)