Rumah tersebut berlokasi di Jalan KH Azhari Lorong Saleh, Plaju Palembang. Pemilik rumah bernama Bill Royani. Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian selama dua hari.
Polisi menggerebek rumah tersebut pada Jumat (16/3/2012) seusai salat Jumat. Barang bukti yang diamankan yakni 5 ton lebih solar serta satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solar tersebut disimpan di tempat penampungan air yang berada di sebuah ruangan, bersebelahan dengan warung internet.
Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Sabaruddin Ginting, didampingi Kapolsek Plaju AKP Oscar Heuza, kepada pers mengatakan ketika digerebek, di lokasi itu sedang ada aktivitas penimbunan solar. Penimbunan dilakukan dari mobil tangki ke jeriken ukuran 30 liter.
Dijelaskan Ginting, Bill si pemilik rumah telah ditetapkan tersangka. Saat ini polisi juga tengah meminta keterangan dari anak tersangka dan seorang pekerja di rumah itu.Β
Informasi yang beredar, Bill Royani merupakan pensiunan Pertamina.
"Soal BBM solar itu akan dikirim ke mana, masih dalam penyelidikan. Tetapi diduga penimbunan solar ini untuk meraih untung besar, pada saat pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi," ujar Ginting.
(tw/vit)











































