Jualan Sabu, Anjasmara Diciduk Polisi

Jualan Sabu, Anjasmara Diciduk Polisi

- detikNews
Kamis, 15 Mar 2012 15:27 WIB
Jakarta - Anjasmara alias Koder (32) ditangkap polisi saat menjual sabu-sabu. Ia kedapatan memiliki sabu seberat 0,8 gram.

"Ditangkap tadi malam pukul 00.15 WIB di Jl Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur," kata Kanit Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKP Asep Suparman, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/3/2012).

Penangkapan tersebut berawal dari penyidikan polisi. Anjas merupakan target operasi petugas karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ditangkap oleh petugas yang sedang menyamar. Kita amankan 0,3 gram dari kantongnya. Lalu, kita geledah rumahnya dan ditemukan 0,5 gram," papar Asep.

Polisi masih terus menyelidiki asal barang yang diedarkan oleh pelaku. Ia dikenai pasal 114 KUHP tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Masih kita proses asal barangnya dan kita kembangkan," ujar Asep.

(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads