"Ditangkap tadi malam pukul 00.15 WIB di Jl Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur," kata Kanit Narkoba Polres Jakarta Pusat, AKP Asep Suparman, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/3/2012).
Penangkapan tersebut berawal dari penyidikan polisi. Anjas merupakan target operasi petugas karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih terus menyelidiki asal barang yang diedarkan oleh pelaku. Ia dikenai pasal 114 KUHP tentang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. "Masih kita proses asal barangnya dan kita kembangkan," ujar Asep.
(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini