"Saya mengharapkan agar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pusat bisa memperjuangkan kenaikan gaji pokok hakim secara wajar," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat berbincang dengan detikcom, Kamis (15/3/2012).
Gayus menilai sudah saatnya hakim di seluruh penjuru Tanah Air mendapatkan kenaikan gaji, seiring kenaikan harga barang dan biaya hidup sehari-hari dari tahun ke tahun. Menurut Gayus, hakim-hakim di pelosok Tanah Air mempunyai dedikasi dan idealisme yang cukup tinggi dalam mengemban tugas sehingga wajar mendapat kenaikan gaji. Terlebih, hakim sesuai UU adalah pejabat negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kenyataan di atas, maka kondisi hakim di daerah-daerah sangat memperhatikan. Terutama bagi hakim-hakim di daerah terpencil. Para hakim-hakim ini telah menyampaikan hal tersebut ke pegurus IKAHI di daerah Sumatera Selatan serta IKAHI Nusa Tenggara Timur melalui Tim Pengkaji.
"Jalan keluar yang baik untuk mengatasi persoalan gaji hakim tersebut segera IKAHI Pusat dan Mahkamah Agung (MA) membuat usulan kepada DPR yang akan melakukan evaluasi kinerja hakim dan kesejahteraanya untuk mendapatkan kenaikan sebagaimana mestinya," kata mantan politisi PDIP ini.
Seperti diketahui, besaran tunjangan hakim ini bervariasi tergantung golongan. Seperti Golongan III A Rp 650 ribu, Golongan III B Rp 850 ribu dan Golongan III C Rp 1,05 juta. Adapun gaji disesuaikan dengan golongan seperti PNS pada umumnya, namun pada kenyataannya kenaikan gaji hakim ini tidak mengikuti kenaikan gaji PNS pada umumnya.
"Remunerasi (tunjangan, red) tidak tentu turunnya. Kadang 3 bulan sekali, kadang 2 bulan sekali. Remunerasi terakhir yang saya dapat yaitu Rp 2,9 juta untuk remunerasi yang dibayar per 2 bulan," ujar hakim Pengadilan Negeri (PN) Aceh Tamiang, Sunoto.
(asp/nwk)