"Pertama, harus ada tindakan tegas dulu. Pembersihan itu harus menyeluruh," tutur pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Kamis (15/3/2012).
Bambang mengatakan, tindakan tegas tersebut harus dibuat skala prioritasnya. Pihak kepolisian juga harus merelakan anggotanya untuk diadili di pengadilan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maraknya anggota polisi yang terjerat kasus narkoba diawali dari penangkapan Kepala Polsek Cibarusah, Bekasi, AKP Heru Budhi Sutrisno (HBS) pada saat mengonsumsi narkoba jenis shabu di rumah dinasnya di Jalan Raya Loji, Cibarusah pada 9 Maret 2012 lalu.
Kemudian seorang polisi wanita yang merupakan staf di unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan, Iptu ROS terbukti positif terkandung amphetamine dalam hasil tes urinnya. Dalam pemeriksaan, Iptu ROS mengakui telah menggunakan narkoba jenis ekstasi di Diskotek Stadium pada Sabtu (10/3) malam.
Kasus terbaru, Polsek Cengkareng menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengedaran narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada Selasa (13/3) lalu. Ternyata salah satunya merupakan anggota polisi dari Subdit Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, yaitu Briptu Sahala.
Menanggapi peristiwa itu, Polda Metro Jaya menjamin tidak ada toleransi bagi polisi yang menggunakan narkoba. Mereka yang kedapatan memakai narkoba akan langsung ditindak tegas.
"Jadi kalau anggota ada yang jadi pemakai, kita tidak tolerir, kita tindak," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (12/3/2012).
(fjr/fjr)