Demo Mahasiswa Sempat Ricuh, Pilrek UGM Jalan Terus

Demo Mahasiswa Sempat Ricuh, Pilrek UGM Jalan Terus

- detikNews
Rabu, 14 Mar 2012 18:06 WIB
Yogyakarta - Tak hanya dekan dan guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang kecewa atas penjaringan calon rektor, tapi juga mahasiswa. Mereka mengecam Majelis Wali Amanat (MWA) sebagai panitia yang dianggap tidak transparan dan kredibel. Namun demikian Panitia Ad Hoc (PAH) UGM yang menjadi panitia pelaksana tetap akan melanjutkan proses pemilihan rektor UGM periode 2012-2017.

Ratusan aktivis Gerakan Aliansi Peduli UGM (GARPU) kembali menggelar aksi demo mengkritisi pilrek UGM, Rabu (14/3/2012). Meski dihalang-halangi anggota Satuan Keamanan Kampus (SKK), mahasiswa tetap nekad masuk ke ruang MWA yang ada di Kantor Pusat UGM.

Selain berorasi, massa juga membawa sejumlah poster diantaranya bertuliskan "Senat Akademik kok seperti Ayam Sayur? Nggak Berani Melawan?", "Majelis Guru Besar UGM Tunjukkan Harga Dirimu, Jangan Mau Kampusmu Diacak-acak Oknum", "Rektor Tegakkan Aturan PP 153 Tahun 2000 untuk Pilrek UGM".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa sempat membakar ban bekas. Mereka juga membakar keranda yang menyertakan topeng bergambar Ketua MWA Prof Dr Sofian Effendi.

Massa berniat menemui ketua MWA namun dihalang-halangi SKK UGM sehingga terjadi aksi dorong-dorongan. Massa pun sempat mendobrak pintu ruang MWA.

Koordinator GARPU, Pandhu Jayadi mengatakan MWA harus bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pilrek yang dianggap tidak mampu menyelenggarakan pemilihan secara transparan dan akuntabel.

Mereka mempermasalahkan adanya dualisme aturan yang dibuat MWA, masa pendaftaran calon yang diperpanjang, pembatasan usia calon rektor. Jadwal pemilihan rektor yang tidak konsisten. "Apalagi kemarin ketua MWA tidak hadir gara-gara memilih rapat dengan Bank Dunia," katanya.

Sejumlah anggota MWA akhirnya menemui pendemo di Balairung seperti Ketua PAH Prof Dr Supama, Prof dr Sutaryo, Prof Dr Mochtar Masoed, Prof Dr Retno Peni Sancayaningsih dan Prof dr Hardyanto Soebono.

Dalam dialog tersebut, Hardyanto menjelaskan UGM saat ini tengah berada di masa transisi antara status BHMN menjadi BLU. Hal ini berdampak pada penggunaan aturan ketika melaksanakan pemilihan rektor UGM periode 2012-2017. Hardyanto membenarkan jika PP 153/2000 jadi dasar dalam menyusun aturan pilrek. "Tetapi ketika BHP dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi maka UGM tidak lagi murni BHMN," katanya.

Dia menegaskan dengan status PTN, UGM harus menaati aturan yang berlaku termasuk terkait kepegawaian PNS. Sebab aturan kepegawaian setinggi-tingginya jabatan struktural maksimal lima tahun. Dengan asumsi tersebut, maka rektor ketika akan menjabat harus berusia maksimal 60 tahun.

"Dengan demikian kepemimpinan UGM tidak mandek di tengah jalan, hanya karena masalah umur," kata Hardyanto.

(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads