"Menimbang keterangan saksi-saksi dan alat bukti, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Made Suparta, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/3/2012).
Annisa yang didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan itu tidak perlu menjalani hukuman, kata Made, jika selama 1 tahun tidak mengulangi tindak pidana serupa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban luka. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berstatus mahasiswi dan mengakui semua perbuatannya.
Terdakwa menerima vonis tersebut. Pun halnya dengan jaksa.
Namun keluarga korban, Dayang Cantika, menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim. Menurut Ayah Dayang, Sulaiman, putusan tersebut terlalu ringan.
Annisa menangis saat keluar ruangan sidang. Ia dirangkul keluarganya meninggalkan gedung pengadilan Negeri Tangerang.
Seperti diketahui, Dayang Cantika (15), siswi Kelas 1 SMK PGRI Jelupang, Tangerang, diinjak-injak dan dipukuli seniornya hingga harus dirawat di rumah sakit. Salah satu pelaku adalah Annisa Nurhidayah.
Peristiwa nahas itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2011. Saat itu seniornya, baik cowok maupun cewek, menyuruhnya push up sebanyak 100 kali. Karena tidak kuat, ia langsung dipukuli dan diinjak-injak. Kejadian itu disaksikan langsung oleh 2 teman Dayang, yakni Ayu Taradipa dan Sayeti.
Akibat penganiayaan itu, sekujur tubuh Dayang memar, ulu hatinya terasa sakit, dan tangannya susah digerakkan. Bahkan saat hendak pulang ke rumah, Dayang harus diantar teman-temannya. Akhirnya, Dayang dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk menjalani perawatan.
(try/gah)