"Ini memalukan institusi Polri," tegas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Senin (12/3/2012).
Heru ditangkap pada Jumat (9/3/2012), pukul 21.30 WIB, di rumah dinasnya di Jl Raya Loji, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Sebagai konsekwensi atas perbuatan yang dilakukan perwira pertama tersebut, Polri langsung mencopot jabatan Kepala Polsek Cibarusah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi yang merupakan bawahan tersangka. Termasuk pegawai harian lepas (PHL) yang berdinas di Polsek Cibarusah.
"Yang bersangkutan ditahan di Propam Polda Metro Jaya," ujar Saud.
Saud menambahkan, dari penyelidikan Polri pihaknya menyita barang bukti 2 kantung plastik kecil yang berisi sabu, satu berisi sabu sebanyak 0,57 gram dan satu lainnya seberat 0,7 gram.
Ke depan, Polri akan menjadwalkan tes urine terhadap anggotanya untuk mengetahui keterlibatan mengkonsumsi narkotika.
"Itu (tes urine) nanti ke depannya seperti itu," jawab Saud saat ditanya rencana pemeriksaan urine anggota Polri secara berkala.
Kasus serupa juga pernah terjadi kepada Kapolsek Bogor Utara AKP Endang Rudienes. Dia ditangkap, Jumat (25/4/2008) saat menggelar pesta sabu bersama dua rekannya di ruang kerja.
Endang divonis 7 bulan penjara karena terbukti menyimpan, memiliki, dan menggunakan sabu. Majelis Hakim PN Bandung yang menyidangkan perkara tersebut menilai Endang telah 22 tahun mengabdi di institusi Polri. Poin tersebut yang menjadi hal meringankan Endang dalam persidangan.
(ahy/ndr)