"Saya disuruh sama A (pelaku yang masih DPO) untuk membuang pistolnya di sungai biar nggak ketahuan sama polisi," kata Amel kepada detikcom, Senin (12/3/2012).
Menurut Amel, ia disuruh oleh A untuk membuang 7 pistol tersebut pascaperampokan pada Jumat (24/2) lalu. Saat itu, ada lima pelaku di antaranya Wongso, Bambang, Toni, A (DPO) dan WA (DPO).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kelima pelaku membawa tas tersebut ke rumah Amel di Karangantu, Serang, Banten. Pelaku A yang merupakan mantan pacar Amel, kemudian menitipkan tas berisi 7 pucuk senjata api itu kepada Amel.
"Saya disuruh membuangnya di sungai," ujar wanita yang bekerja di tempat karaoke ini.
Hingga pada Selasa (28/2), Amel kemudian melaksanakan perintah A untuk membuang senjata api tersebut. Dari rumahnya, Amel kemudian menuju ke Sungai Pandekpancur.
"Di situ saya buang satu (pucuk) senjata api," imbuhnya.
Masih di sungai tersebut, beberapa meter dari titik pertama, dia lalu membuang 1 pucuk senjata api lainnya. Senjata ini sudah ditemukan.
"Kemudian satu lagi saya buang di rawa-rawa. Yang ini belum ketemu," imbuhnya.
Dari situ, Amel kemudian melaju ke Sungai Cibanten yang berjarak sekitar 3 kilometer. Di situ, Amel membuang tiga pucuk senjata api. Dua di antaranya dimasukkan ke dalam tas kecil warna coklat, sementara satu lainnya dibuang batangan.
Tiga pucuk senjata api yang dibuang di Sungai Cibanten, sudah ditemukan. Kini, masih tersisa 1 pucuk senjata api yang belum ditemukan.
"Semuanya ada 7 pucuk senjata," ujarnya.
(rmd/rmd)