"Masih saksi meringankan serta ada dua saksi ahli, dan tiga penyidik KPK," kata kuasa hukum Nazaruddin, Junimart Girsang saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/3).
Junimart mengatakan, saksi meringankan masih di hadirkan dari pihak PT Anugrah. Sedangkan saksi ahlinya terdiri dari ahli hukum pidana Chaerul Huda dan ahli koorporasi Gunawan Wijaya. Junimart menambahkan pihaknya juga akan menghadirkan tiga orang penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dari tiga saksi yang diminta hanya satu yang dapat hadir dalam persidangan kali ini. "Baru satu yang lain ada tugas dinas. Namanya nanti saja ya," ujar Kadek.
Seperti diketahui dalam sidang sebelumnya, kubu Nazaruddin meminta supaya anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat dihadirkan dalam sidang. Selain itu, Elza juga meminta supaya tiga penyidik KPK yang pernah memeriksa Nazauddin, dihadirkan sebagai saksi.
(fjp/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini