"Jika itu terjadi, ini sama saja katakan, goodbye pemberantasan korupsi," kata anggota Komisi III, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (12/3/2012).
Meski duduk di komisi yang mengurusi soal hukum, Martin sendiri tidak tahu dasar pemikiran rekan-rekannya di Komisi III terkait rencana tersebut. Pasalnya, wacana ini tidak pernah keluar saat Komisi III melakukan rapat kerja dengan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin secara pribadi, justru meniai wewenang penindakan KPK harus diperkuat. Fraksinya, Gerindra, akan memperjuangkan agar penghilangan wewenang KPK dapat dicegah.
"Belum saatnya wewenang itu diberikan kepada polisi dan jaksa," tandasnya.
Dalam draf revisi UU KPK, kewenangan penuntutan dihilangkan dalam revisi pasal 6 huruf c. KPK juga dibatasi untuk menangani perkara dengan nilai minimal korupsi Rp 5 miliar. Draf juga memasukan pasal baru yakni Dewan Pengawas KPK.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan pemerintah akan menolak pengesahan RUU bila usulan draf tersebut disetujui dewan untuk dijadikan Undang-Undang. "Undang-Undang kan harus ada persetujuan bersama, baca Undang-Undang Dasar, sebuah UU harus mendapat persetujuan pemerintah dan DPR. Kalau pemerintah enggak setuju, enggak jadi UU itu," kata Denny.
(mok/mok)