"Pengakuannya ya baru kali ini. Sama juga semua bilang gitu," kata Kapolres Bandara Soekaro-Hatta, Kombes Pol Reynhard Silitonga, kepada detikcom, Minggu (11/3/2012). Polres Bandara adalah pengungkap praktek bisnis gelap ini.
Namun menurut Reynhard, polisi punya cara sendiri menyelidiki kasus narkoba via online tersebut. Apalagi untuk Raka diketahui punya riwayat pernah masuk rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus masih mendalami tersangka DS, AC, dan TS yang ditangkap di Cipete karena memesan 300 butir ekstasi. "Masih kita dalami pengedar atau pemakai," ungkapnya.
Terungkapnya kasus pemesanan narkoba via online ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada sebuah paket yang datang dari Malaysia. Paket tersebut kemudian diperiksa menggunakan sinar-X.
Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sejumlah ekstasi. Melihat hal itu, petugas Bea dan Cukai Bandara kemudian berkoordinasi dengan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Raka, polisi juga menangkap pemesan via online lainnya yang berada di Jakarta dan Manado. Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan undercover delivery dan menangkap keempatnya. Para pemesan dijerat dengan UU Narkotika. Kepada polisi, Raka mengaku baru pertama kali memesan.
(gus/nrl)