"Ini modus baru yang kita temukan. Mereka pesan melalu online di internet," kata Kapolres Bandara Kombes Pol Reynhard Silitonga, kepada detikcom, Minggu (11/3/2012).
Reynhard mengatakan selain Raka, ada 4 tersangka lain yang sudah dibekuk yang juga memesan via online. Raka dan 4 tersangka ini memesan di situs yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada sebuah paket yang datang dari Malaysia. Paket tersebut kemudian diperiksa menggunakan sinar-X.
Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi sejumlah ekstasi. Melihat hal itu, petugas Bea dan Cukai Bandara kemudian berkoordinasi dengan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Selain Raka, polisi juga menangkap pemesan via online lainnya yang berada di Jakarta dan Manado. Petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan undercover delivery dan menangkap keempatnya. Para pemesan dijerat dengan UU Narkotika. Kepada polisi, Raka mengaku baru pertama kali memesan.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini