2 Modus Pemalsuan Wine di Dunia

2 Modus Pemalsuan Wine di Dunia

- detikNews
Jumat, 09 Mar 2012 15:02 WIB
Jakarta - Isu pemalsuan wine menghangat pasca penangkapan kolektor wine kelas kakap, Rudy Kurniawan. Para penipu memiliki modus tersendiri.

"Secara umum ada dua modus memalsukan wine," kata pakar wine Indonesia, Yohan Handoyo, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (9/3/2012).

Modus pertama yakni penipuan yang dilakukan para produsen wine yang tidak bertanggng jawab. Mereka menggunakan jenis anggur yang tidak diperbolehkan atau mencampur wine dengan lebih banyak anggur kualitas rendahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yohan mencontohkan, pada tahun 2010, seorang penghasil wine ternama dari Italia, Marchesi de Frescobaldi yang sudah membuat wine selama lebih dari 700 tahun dituntut.

"Ia dituntut karena menggunakan campuran anggur Italia Selatan dalam persentase yang jauh lebih tinggi dari yang diperbolehkan," ujarnya.

Modus kedua, dilakukan oleh sejumlah orang yang memanfaatkan harga wine berkualitas atas dan langka yang kini meroket. Mereka memalsukan wine-wine yang menjadi favorit pembeli.

ย Wine-wine yang favorit dipalsukan adalah wine berharga mahal yang sudah berumur tua. Kebanyakan wine tersebut berasal dari Bordeaux dan dari tahun-tahun seperti 1921, 1945, 1947, dan 1961.

"Tapi dari tahun-tahun yang lebih muda pun tidak luput dari kejahatan seperti ini," jelasnya.

Pada tahun 2002, Bea dan Cukai Hong Kong menyita Chateau Lafite 1982 palsu sebanyak 30 botol. Tahun 2003 polisi Italia menemukan Sassicaia tahun 1995 palsu sebanyak 20.000 botol.

"Tahun itu dianggap luar biasa. Jumlah botol di pasaran pada tahun itu sedikit sekali. Jadi mereka bikin wine palsu dari tahun itu," ungkapnya.

Menurut Yohan, modus kedua ini dilakukan karena memang harga wine di rumah pelelangan sudah menyamai harga barang-barang seni. Menurut laporan majalah Wine Spectator di edisi Desember 2006, nilai penjualan rare and fine wines saja di rumah pelelangan seluruh dunia pada tahun tersebut mencapai $240.53 juta! Dan angka ini merupakan kenaikan 45% dari tahun sebelumnya.

Rudy diduga menggunakan modus kedua ini. Dia diadukan oleh William 'Bill' Koch, miliarder AS yang merasa tertipu oleh dagangan Rudy pada 2009. Rudy nantinya akan diadili di New York. Jaminan penangguhan penahanannya ditolak hakim karena hakim khawatir dia kabur.

(gus/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads