"Keinginan tersebut mulai memperlihatkan pilihan (politik) legislasi DPR yang ahistoris, melupakan latar belakang berdirinya KPK hingga pelemahan institusi KPK secara sistematis melalui produk legislasi," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri, melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Jumat (9/3/2012).
Menurut dia, kewenangan KPK yang selama ini melakukan pencegahan dan penindakan namun akan dipangkas dan menyerahkan penindakan tersebut pada kepolisian dan kejaksaan akan membuat jeratan korupsi di Indonesia semakin kuat. Ini merupakan tantangan bagi KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR sebelumnya berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Dalihnya, Komisi III ingin memperkuat kepolisian dan kejaksan.
"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dn kepolisian untuk penindakan sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
(arb/nvt)