Dian yang mengenakan kerudung warna coklat itu keluar dari Kejaksaan Agung di Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012) sekitar pukul 12.40 WIB. Dian tiba sekitar pukul 09.45 WIB.
"Saya datang ke sini memenuhi panggilan untuk sebagai saksi dan menghormati proses hukum. Namun, saya menggunakan hak-hak saya sesuai dengan aturan hukum," kata perempuan semampai ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh belum...belum," ujar perempuan yang juga pegawai pajak ini.
Kuasa hukum Dian, Daniel Alfredo, juga menyatakan hal yang sama.
"Jadi Mbak Dian seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya memenuhi panggilan sebagai saksi. Tetapi, dia menggunakan opsi untuk tidak bersaksi karena kedudukannya sebagai istri," papar Daniel.
"Ini sesuai UU KUHAP pasal 168," lanjut dia.
Menurut Daniel, pertemuan dengan penyidik Kejaksaan hanya sekadar berbincang-bincang.
"Ya memang belum masuk (materi pemeriksaan) karena dari awal kita sudah ditawarkan opsi itu oleh penyidik. Jadi penyidik sendiri yang menawarkan di awal. Hanya ngobrol-ngobrol biasa," kata Daniel.
(aan/nrl)