Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Nurjaman menyatakan kedua tersangka ditangkap di Terminal Guntur, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Polisi masih mendalami kedua orang ini.
"Tersangka beralamat di Jakarta. Kemungkinan mereka kurir (peredaran narkotika)," kata Nurjaman kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mendapatkan bagian Rp 450 ribu tiap transaksi. Jelas, nilai itu jauh lebih besar jika dibandingkan dengan penghasilannya sebagai penjual gorengan.
"Keduanya terancam hukuman antara 4 hingga 5 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar," tandasnya.
(try/try)