KPI Diminta Perketat Peraturan Soal Iklan Politik

KPI Diminta Perketat Peraturan Soal Iklan Politik

- detikNews
Kamis, 08 Mar 2012 04:04 WIB
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran penyelenggaraan siaran komersial. Hal itu perlu dilakukan agar fungsi media tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

"Ke depan memang harus ada pengaturan yang lebih ketat terutama oleh KPI melalui revisi Undang-undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Siaran Komersial. Terutama terkait dengan mekanisme penggunaan frekeuensi milik publik untuk kepentingan politik," ujar Pengamat Politik, Gun-Gun Heryanto saat dihubungi detikcom, Rabu(7/3/2012).

Menurut Gun-Gun,aturan kampanye dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu dirasa belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye/publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prilaku Siaran (P2SPS),"kata pengamat asal Universitas Paramadina ini.

Ia menilai, sejak awal memang ada pemanfaatan media massa untuk kepentingan politik. Hal tersebut merupakan proses pengendalian opini publik melalui agenda setting.

"Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, maka organisasional media dalam hal ini 'owner' akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan2 publik strategis sprt Presiden,"jelasnya.

Gun-gun juga menyentil kepemilikan media massa televisi TV One milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang dianggapnya berada dalam disain penguasaan opini sekaligus perang informasi publik. Begitu juga dengan Metro TV yang ditengarai dimiliki Partai Nasdem yaitu Surya Paloh.

"Dengan demikian, tidak bisa serta merta sepenuhnya diorientasikan pada kepentingan politis seseorang dengan mengorbankan hak-hak publik. Hanya masalahnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 yang mengatur siaran itu juga kerap hanya menjadi aturan normatif yang tidak bisa menyentuh kelompok-kelompok media besar," tutupnya.

(zal/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads