Abraham: UU KPK Sudah Memadai, Belum Perlu Direvisi!

Abraham: UU KPK Sudah Memadai, Belum Perlu Direvisi!

- detikNews
Rabu, 07 Mar 2012 13:04 WIB
Jakarta - Komisi III DPR RI akan merevisi UU KPK bahkan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri untuk merevisi UU KPK itu. Namun, menurut Ketua KPK Abraham Samad, revisi UU KPK dirasa belum perlu untuk dilaksanakan karena UU KPK yang ada sudah ideal.

"Belum perlu," ujar Abraham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Abraham mengakui, sulit untuk membuat UU KPK yang ideal dan sempurna. Namun UU KPK yang ada sudah cukup memadai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU KPK yang ada bukan baik tapi sudah memadai. Kalau yang ideal memang susah," terang Abraham.

Seperti diketahui, Panja RUU KPK Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Prancis. DPR mengkaji kemungkinan meniru pemberantasan korupsi di negara Napoleon Bonaparte itu di mana lembaga seperti KPK hanya bisa melakukan pencegahan korupsi tanpa menindaknya.

(sdf/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads