"Menolak permohonan PT Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Utama Soekarno-Hatta dan PT Spectra Jasindo," kata ketua majelis kasasi Mieke Komar seperti dilansir website resmi MA, Rabu (7/3/2012).
Selain Mieke Komar, putusan juga diketok dua hakim agung lainnya yaitu Mahdi Soroinda Nasution dan Achmad Yamanie. Perkara nomor 663 K/PDT.SUS/2011 diputus pada 9 Februari 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPPU menilai dan menyimpulkan terdapat persekongkolan vertikal antara peserta tender dengan pihak lain, di mana PT Spectra Jasindo melakukan tindakan post bidding. Tindakan post bidding berupa perbedaan item penawaran dengan isi kontrak sehingga memberikan nilai tawar yang tidak sehat dengan pesaing lain.
KPPU juga menyatakan AP II PT telah memfasilitasi tindakan post bidding yang dilakukan PT Spectra Jasindo tersebut.
Atas perlakuan tander tersebut, KPPU menghukum PT Spectra Jasindo yaitu tidak boleh mengikuti tender di AP II selama satu tahun. Atas putusan KPPU, PT AP II dan Spectra Jasindo mengajukan kasasi ke MA.
(asp/nrl)