"LBH Keadilan menyangkan putusan ringan MKH tersebut. LBH Keadilan berpandangan, tindakan Abdurahim yang berpoligami telah melecehkan perempuan. Perempuan oleh Abdurahim dianggap sebagai objek seksual belaka," kata Direktur Bidang Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya dalam press release yang diterima detikcom, Senin (6/3/2012).
Menurut LBH Keadilan, Abdurahim seharusnya diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat. Abdurahim sangat pantas mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena perbuatannya telah merendahkan martabat perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan pemecatan atas Hakim Pengadilan Agama karena berpoligami adalah putusan yang kedua kalinya. Pada 26 April 2010, MKH juga memutus Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan, M Nasir, yang mengawini 3 perempuan sekaligus. Waktu itu, M Nasir diberhentikan dengan tidak hormat.
"Praktik poligami yang diatur dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan mencerminkan bahwa poligami semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan biologis laki-laki, bentuk subordinasi dan diskriminasi terhadap perempuan yang didasarkan pada superioritas jenis kelamin laki-laki atas jenis kelamin perempuan," ungkap Halimah.
Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Atja Sondaja selaku ketua dengan anggota Muchtar Zamzami, Mahdi Soroinda Nasution, Suparman Marzuki, Jaja Ahmad Jayus, Taufikurrahman Syahuri dan Ibrahim memberhentikan dengan hormat Abdurahim selaku hakim.
Karena diberhentikan secara hormat, maka Abdurahim tetap mendapat uang pensiun. Selain itu juga selama menjabat hakim, Abdurahim mempunyai reputasi yang sangat baik. "Memberhentikan secara hormat sebagai hakim mulai sekarang," kata Atja Sondja.
(asp/fjp)