"Ya. Siang ini sidang agenda vonis. Sekitar jam 11 lah," tutur salah satu kuasa hukum Malinda Dee Soewidji kepada detikcom, (7/3/2012).
Malinda, lanjut Soewidji, siap untuk mendengarkan vonis majelis hakim. Dia memastikan kliennya itu akan datang di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Menghukum terdakwa selama 13 tahun kurungan dikurangi masa tahanan dan denda Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurangan," ujar JPU Tatang Sutarna di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/2/2012).
Jaksa menilai, Malinda Dee terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, JPU mendakwa Malinda Dee membobol dana nasabah Citigold Citibank sejak Januari 2007 hingga Februari 2011. Selama itu, Malinda berhasil mengelabui 37 nasabah Citigold Citibank dengan menggunakan puluhan miliar uang mereka tanpa izin untuk berbagai keperluan pribadinya.
(fjp/mei)