"Ada tiga buku, salah satunya buku La Tahzan," terang kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan. La Tahzan berarti jangan bersedih dalam bahasa Indonesia.
Alfredo menambahkan, proses penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum masih dalam kajian. Sehingga dirinya belum mengetahui apakah penagguhan penahanan tersebut diterima atau ditolak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dhana sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Jaksa mencurigai Dhana menyimpan uang miliaran rupiah di rekeningnya. Uang itu dituding hasil kongkalikong dengan wajib pajak. Namun semua tudingan itu dibantah Dhana.
(riz/mad)